Definisi Ayat Muhkam dan Mutasyabih
Menurut termonologi “muhkam” dipahami sebagai ayat yang jelas dan nyata, sementara “mutasyabih” dipahami sebagai yang ambigu dan membutuhkan “ta’wil”. Aturan yang disepakati Ulama adalah bahwa yang mutasyabih harus dikembalikan ke yang muhkam. Maksudnya, interpretasi atas “yang ambigu” didasarkan pada “yang distingsi”. Ini berarti yang menjadi kriteria adalah teks Al-Qur’an itu sendiri, dimana yang muhkam menjadi panduan untuk menelusuri yang mutasyabih, bagian-bagian teks Al-Qur’an itu saling “melengkapi” satu sama lain.[1]