Majelis Ulama Indonesia (MUI) belum tentu akan mengeluarkan fatwa haram seperti yang diusulkan oleh Ketua MPR Hidayat Nurwahid yang mengusulkan perlunya ada fatwa haram bagi mereka yang akan golput pada Pemilu 2009. Hal ini diungkapkan oleh Ketua MUI Amidhan saat dikonfirmasi Persda Network, Jumat (12/12) malam.
“Sebetulnya, fatwa mengharamkan golput tidak usah dikeluarkan karena kan yang golput tidak bisa dikatakan berdosa. Paling-paling, kita hanya bisa memberikan imbauan kalau masyarakat diwajibkan berpartisipasi untuk memikirkan nasib bangsa pada Pemilu nanti. Jadi, istilahnya imbauan saja, bukan fatwa,” kata Amidhan.