Suatu ketika seorang Ustadz -sebut saja Ustadz Udin-, ia diundang ceramah pada acara walimatul ‘arusy, yang dalam acara tersebut Sohibul hajah mengundang dua penceramah agama.
Dalam acara ramah tamah sebelum acara tabligh akbat dimulai, Sang Ustadz bertemu dengan penceramah kedua -sebut saja Ustadz Ali-, ia seorang arab dzurriyah Rasul alias Habib. Ustadz Ali dikenal sebagai tokoh agama yang anti rokok. Di lembaga pendidikan yang ia asuh, santri dilarang keras menggunakan barang yang menurut pribadinya termasuk barang haram dikonsumsi.
Karena masyarakat dan sohibul bait (yang punya rumah) sudah memahami hal ini, maka mereka tidak seorangpun merokok pada acara ramah tamah. Kecuali Ustadz Udin, sepertinya ia belum mengenal sosok Habib Ali, yang saat itu duduk disampingnya.
Pada awalnya, Habib Ali bersabar dan tidak memperlihatkan respon apapun terhadap tindakan Ustadz Udin. Namun, saat Habib Ali dipanggil ke panggung, ia nyeletuk dengan suara keras -agar didengar oleh Ustadz Udin- “Perokok itu ahlunnar”, sambil berdiri dan terus naik ke atas panggung.
Ustadz Udin yang saat itu merokok sendirian, terkejut dan sedikit tersinggung, tapi ia tidak dapat menjawab celentukan Sang Habib karena keburu berpidato dengan asyiknya.
Setelah Habib Ali selesai dengan tugasnya, Uatadz Udin segera menghampiri dan minta klarifikasi, “apa maksud sampean bahwa perokok itu ahlunnar?”. Habib Ali tersenyum dan memandang Ustadz yang kali ini tidak memegang rokok di tangannya. “apa habib melarang dan menghukumi rokok haram?” tambah Ustadz Udin.
“Seandainya tidak dibakar, apa rokok sampean terasa enak?” Habib Ali balik tanya, yang sekaligus menjadi jawaban dari pertanyaannya.
wah menarik ceritanya mas…..
Salam
Sutrisno
http://trisnowlaharwetan.net
saya setuju ustadz ……..!
saya juga mau tanya ustadz….. ! apakah merokok juga termasuk katagori “KHOMR” ? dan sesungguhnya ulama’ lebih banyak yang menghukumi bagaimana ? syukron katsir
menjawab poertanyaan adik Iful pakek rumus mantiq aja ya:
kemungkinan 1:
rokok termasuk khomer, khomer itu memabukkan dan setiap yang memabukkab hukumnya haram (berdasarkan Hadits), maka kesimpulannya: ROKOK HARAM
kemungkinan 2:
rokok mengandung bahan yang membahayakan kehidupan, dan kita diharamkan untuk membahayakan diri kita (berdasarka Al-Qur’an), maka kesimpulannya: ROKOK HARAM
kalo mo lebih lengkap
tentang perbedaan hukum rokok : klik di sini:
http://luluvikar.blogspot.com/2006/02/rokok-menurut-pandangan-islam.html
tentang logika hukum rokok : klik di sini:
http://mutsaman.blogspot.com/2007/11/hukum-rokok.html